Cara Membuat Paspor untuk Jamaah
Umroh
Informasi aturan terbaru untuk dapat mengurus pembuatan
paspor baru, calon jamaah umroh harus sudah mendapatkan surat rekomendasi dari
travel umroh ybs dan Kemenag RI. Anda bisa langsung hubungi kontak person di website
ini untuk info lebih detail. Al-Umroh.com
Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang
yang akan bepergian ke luar negeri, termasuk bagi calon jamaah umroh. Paspor di
buat di Kantor Imigrasi baik secara online yakni via internet maupun offline yaitu
dengan langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat.
Catatan:
Paspor adalah syarat paling penting untuk beribadah umroh.
Syarat-syarat Pembuatan Paspor Umum (Yang
Akan Dipakai Sebagai Paspor Umroh)
Sebelum mendatangi kantor imigrasi terdekat, langkah pertama
yang harus dilakukan oleh calon jamaah umroh untuk membuat paspor umroh adalah
menyiapkan beberapa dokumen dan biaya umroh serta hal-hal berikut ini :
Kartu tanda penduduk atau KTP yang sah dan masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah terakhir dan Akta kelahiran
Surat Nikah bagi yang telah menikah
Proses Pengajuan Pembuatan Paspor
Secara Online
Untuk mengurus secara online yang harus dilakukan adalah:
mengunjungi website www.imigrasi.co.id
masuk ke menu layanan paspor online dan memilih
“Pra-permohonan Personal”.
calon jamaah umroh akan diminta mengisi seluruh data yang
dibutuhkan
dilanjutkan dengan mengunggah (upload) hasil scan KTP, KK
serta Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
diminta untuk memastikan di kantor imigrasi terdekat.
print form tersebut dan Anda hanya akan memberikan hasil
print form tersebut yang memiliki barcode kepada petugas yang akan mengisi
database di kantor imigrasi. Di sinilah kelebihan mengurus paspor secara online
karena Anda tidak perlu mengisi form secara manual.
Proses Pengajuan Pembuatan Paspor
Secara Offline
Apabila ingin mengurus secara offline atau langsung dengan
mendatangi Kantor Imigrasi terdekat, maka calon jamaah harus
membawa seluruh dokumen ASLI di atas pada bagian
Syarat-syarat Membuat Paspor
membeli form isian dan mengisinya
menyerahkan semua dokumen (sebelumnya di copy diatas kertas
A4) untuk discan dan diproses oleh petugas keimigrasian.
Persiapan Dokumen Yang Diperlukan
Dari Rumah
Sebelum mendatangi kantor imigrasi tempat Anda mengurus
paspor, baik yang telah mendaftar secara online maupun offline, pastikan Anda
membawa semua dokumen ASLI yang diminta dalam persyaratan di
atas
Anda juga akan diminta membeli map hijau dan materai Rp.
6000 (biasanya tersedia di koperasi Kantor Imigrasi)
masukkan seluruh dokumen baik yang fotocopy maupun asli ke
dalam map hijau tersebut.
Form Isian Pengajuan Paspor
Form isian tersebut berisi pertanyaan seputar nama, alamat,
tempat & tanggal lahir, negara yang akan dituju, dan tujuan Anda kesana.
Khusus untuk calon jamaah umroh, data isian nama wajib berisi nama dengan 3
(tiga) suku kata tanpa gelar. Bila nama Anda hanya terdiri dari 2 suku kata
maka Anda akan diminta menuliskan satu suku kata lagi yaitu nama ayah Anda.
Surat Pengantar
Setelah lolos verifikasi, petugas imigrasi akan memberikan
surat pengantar ke petugas administrasi di front office, dan Anda diminta untuk
menukarnya dengan nomor antrian berkode C guna melakukan pembayaran sebesar Rp.
255.000,- untuk paspor 48 lembar (paspor 24 lembar disediakan khusus untuk
TKI).
Foto untuk Paspor
Setelah melakukan pembayaran, Pemohon paspor online langsung
menuju lokasi pengambilan foto dan sidik jari. Pada saat pengambilan foto,
seluruh atribut yang melekat di kepala harus dilepas (kacamata, softlens, peci,
dll) KECUALI JILBAB bagi perempuan. Setelah proses pengambilan foto dan sidik
jari selesai, pemohon diminta untuk menunggu panggilan untuk proses wawancara.
Wawancara Paspor
Di meja wawancara, Pemohon akan ditanya mengenai negara
serta tujuan pembuatan paspor, untuk calon jamaah umroh Anda menjawab, negara
tujuan Arab Saudi dan bermaksud melaksanakan ibadah umroh. Anda juga akan
diminta menunjukkan dokumen asli berupa KTP, KK, Ijazah dan atau surat nikah.
Apabila dalam proses wawancara tidak ditemukan kesalahan
penulisan nama, maka pemohon diminta untuk meneliti kembali data yang telah
masuk serta menandatangani buku paspor. Petugas wawancara berhak mengajukan
permohonan paspor jika pada hasil wawancara ditemukan keraguan perihal
identitas serta jati diri pemohon. Selanjutnya akan dilaksanakan tahap meneliti
lebih lanjut. Jika hasil penelitian kelanjutan dapat dibuktikan ada pelanggaran
keimigrasian maka permohonan paspornya akan ditolak.
Waktu Pengambilan Paspor
Setelah wawancara selesai dan hasil wawancara paspor baik,
maka selesailah proses pengajuan paspor. Waktu pengambilan paspor paling lama 4
(empat) hari kerja setelah proses wawancara.
Demikian prosedur pengurusan paspor untuk tujuan umroh,
semoga bermanfaat dan dapat membantu calon jamaah agar lebih mudah dalam
mengurusnya. Hindari penggunaan calo yang tidak dikenal karena mengurus paspor
sendiri ternyata lebih mudah dan aman.
Macam-macam Paspor Indonesia
Paspor Umum. Ciri-cirinya: sampul hijau, umum untuk semua
warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri. Berbentuk buku ada yang
berisi 24 dan 48 halaman. Paspor umum ini yang digunakan oleh jamaah umroh.
Paspor Dinas. Ciri-cirinya: sampul biru, khusus untuk
pegawai negeri dan pemerintah yang akan melaksanakan tugas ke luar negeri. Di
bagian sampul depan paspor ada tulisan: Paspor Dinas.
Paspor Haji. Ciri-cirinya: warna cokelat, khusus untuk warga
negara Indonesia yang akan berhaji ke Saudi Arabia.
Paspor lainnya seperti paspor diplomatik (warna hitam),
paspor kelompok (dalam satu kelompok hanya ada satu paspor), paspor biometrik,
dan lain-lain.
Catatan:
Untuk membantu kelancaran proses administrasi persyaratan
dokumen calon jamaah umroh, All-hijaz memberikan pelayanan jasa pembuatan
paspor untuk keperluan umroh dan tambah nama paspor menjadi 3 kata/huruf. Calon
jamaah memberikan syarat-syarat permohonan pembuatan paspor seperti di atas dan
nanti akan diinfo oleh staf Al-hijaz ketika akan foto, wawancara, dan pengambilan
paspor.
Sekian
ulasan yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat
alhamdulillah, terimakasih informasinya.
BalasHapus