TERKADANG KEBANYAKAN ORANG SERING LUPA AKAN HAL INI
1. Bagi setiap laki-laki tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitannya dan tidak boleh menutup kepalaynya dengan
apapun termasuk peci
Ibnu Umar ra berkata seorang sahabat telah bertanya kepada Nabi SAW,” Wahai utusan Allah, pakaian apa yang boleh dikenakan bagi orang yang berihram?”, Beliau menjawab “ Tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana topi dan khuf ( sarung kaki yang terbuat dari kulit), kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf, namun hendaklah ia memotongnya dari bawah dua mata kakinya dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan pewarna atau warna merah”.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi bersabda “ janganlah seorang wanita berihram mengenakan cadar dan jangan pula menggunakan kaos tangan”.
Namun boleh bagi wanita menutupi wajahnya bila ada laki-laki yang lewat di dekatnya
3. Memotong kuku dan rambut/ bulu badan
Allah SWT berfirman”..Dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum binatang hadyu sampai di lokasi penyembelihannya..” ( Al Baqarah ; 196 )
Para ulama juga bersepakat bahwa haram hukumnya memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ( al Ijma oleh Ibnul Mundzir hal 57 )
Namun diperbolehkan menghilangkan rambut tapi yang bersangkutan harus membayar fidyah, Allah SWT menegaskan dalam Al qur`an “ Jika diantara kamu ada yang sakit atau gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur ) maka wajiblah ia atasnya membayar fidyah yaitu berpuasa atau berhadaqah atau berkurban..( Al baqarah : 19}
4. Membunuh atau memburu binatang darat
Allah SWT berfirman “ Dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram”. ( Al Maidah : 95 ). Apabila dilanggar, maka jamaah harus membayar denda dengan membeli makanan seharga binatang yang diburu dan menyedekahkannya kepada fakir miskin atau memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak 5/6 liter ( 1 mud ) untuk satu harinya.
5. Memotong atau mencabut tanaman di tanah Haram
Dendanya sama dengan bila kita memburu atau membunuh binatang darat seperti yang telah disebutkan dalam poin sebelumnya.
6. Nikah atau menikahkan
Berdasarkan hadist Utsman dari Usman ra bahwa Nabi bersabda “Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar.” ( Sahih: Mukhtashar Muslim no. 814)
Ketika Melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh dilarang untuk berduaan atau bermesaraan dengan lawan jenis sekalipun dengan mahromnya sendiri. Jika Anda melakukan hubungan suami isteri pada saat menunaikan ibadah Haji dan Umroh maka Anda harus membayar denda atau dengan menyembelih seekor unta atau sama dengan 7 ekor kambing.
Untuk menghindari dari berkata-kata yang kotor, alangkah baiknya bila jamaah memperbanyak dzikir baik dalam hati maupun dengan diucapkan. Sehingga walau dalam kondisi emosi karena hawa panas dan berdesak-desakan saat thawaf maka yang terucap adalah kalimat-kalimat istighfar dan dzikrullah.
Yang dimaksud sebagai wangi-wangian disini adalah wewangian yang dimaksudkan sebagai parfum, namun bila mandi dengan sabun yang berbau wangi tidak termasuk melanggar ihram. Juga tidak boleh memakai minyak rambut.
10. Berbuat kekerasan seperti bertengkar atau berkelahi.
Seperti yang dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 197 “, (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”.
SEKIAN YANG BISA SAYA SAMPAIKAN. SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar