Rabu, 06 Februari 2019

PERBEDAAN HAJI DAN UMROH


Haji merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam yang kelima. Akan tetapi, rukun Islam ini berbeda dengan rukun-rukun Islam yang lainnya, karena haji tidak dibebani bagi setiap muslim. Haji dibebankan bagi orang Islam yang sudah mampu secara materi dan fisik. Ibadah yang sejenis dengan haji yaitu umroh. Antara haji dan umroh memiliki keserupaan dalam prosesnya. Hakikat dari kedua ibadah tersebut ialah semata-mata dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berkunjung kerumah Allah (Baitullah). Dengan kesadaran orang-orang Islam saat ini mengenai ibadah tersebut, membanjirlah manusia di tanah suci.
Sebagian orang kurang memahami pelaksanaan mengenai kedua ibadah tersebut. Sekilas memang keduanya nampak sama, yaitu berziarah ke Baitullah. Akan tetapi, kita harus bisa membedakan mana yang termasuk rukun Islam dan mana yang hanya merupakan ibadah sunah saja. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai Haji dan Umroh, khususnya mengenai perbedaan dari keduanya.

HAJI

A. Definisi Haji
Haji (dalam bahasa Indonesia) berasal dari bahasa Arab: hajj atau hijj, yang berarti menuju atau mengunjungi sesuatu (biasanya digunakan untuk mengunjungi sesuatu yang dihormati). Sedangkan menurut istilah agama ialah mengunjungi Ka’bah dan sekitarnya di kota Makkah untuk mengerjakan ibadah tawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan sebagainya, semata-mata demi melaksanakan perintah Allah dan meraih keridlaan-Nya.




Laki-laki yang melakukannya disebut hajj (dengan a yang dipanjangkan, atau dalam bahasa Indonesia “Haji”) dan yang wanita disebut hajjah. Kata jamaknya hujjaj atau hajij.


B. Ibadah Haji Sebelum Islam
Haji, dalam arti harfiahnya (yakni mengunjungi tempat-tempat tertentu yang dihormati, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan yang disembah) telah ada sebagai tradisi umat manusia sejak dahulu kala. Masing-masing dengan cara dan aturannya sendiri-sendiri. Keadaan itu berlangsung terus, sampai saat Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim a.s. membangun Ka’bah di kota Makkah, agar manusia datang mengunjunginya, bertawaf di sekelilingnya dan berzikir (mengingat dan menyebut nama Allah SWT) ketika melakukannya. Tentang ini Allah berfirman:
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Qs. Al-baqarah: 127)

Setelah itu, nabi Ibrahim a.s menjadikan kota Makkah sebagai tempat tinggal keluarganya, dan menyampaikan perintah Allah SWT agar manusia mengunjungi Ka’bah, rumah Allah yang telah ia bangun itu, untuk beribadah kepada-Nya dan diridlai oleh-Nya.
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (Qs. Al-hajj: 27)

Maka sejak itu pula manusia berdatangan dari segala penjuru, memenuhi seruan Ibrahim a.s. betapapun kesulitan yang mereka hadapi dalam perjalanan menuju Ka’bah, Baitullah.
Namun dengan berlalunya waktu sepeninggal Ibrahim a.s., sedikit demi sedikit manusia meninggalkan tauhid kepada Allah SWT serta cara-cara ritual yang diajarkan kepada mereka. Mereka menggantikannya dengan cara-cara yang diada-adakan oleh mereka sendiri. Diantaranya, berthawaf sekeliling Ka’bah dengan bertelanjang, melepaskan semua pakaian yang melekat di tubuh mereka (sebagai lambang tekad mereka untuk melepaskan segala macam dosa yang telah mereka lakukan sebelumnya ketika sedang mengenakan pakaian-pakaian itu.

Mereka juga meletakkan patung-patung dan berhala-berhala disekiar Ka’bah, yang mereka sembah dengan asumsi bahwa berhal-berhala itu adalah perantara (antara mereka sendiri dan Allah). Mereka juga merasa perlu  menunjukkan pelbagai macam persembahan, antara lain, menyembelih hewan kurban atas nama berhala-berhala itu, seraya mengharapkan pertolongannya guna mememcahkann pelbagai problem hidup yang mereka alami.


C. Ibadah Haji Nabi Muhammad
Dalam Islam, haji adalah ibadah yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mempunyai kesanggupan untuk melaksanakannya. Perintah tentang kewajiban haji bagi Muhammad dan umatnya, menurut jumhur ulama, diterima pada 6 H/628 M, yakni ketika firman Allah yang memerintahkan Muhammad dan umatnya untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh itu diterima Rasulullah. Untuk melaksanakan perintah tersebut, pada tahun itu juga, 6 Dzulqa’dah/8 Maret, nabi Muhammad dengan diserati 1500 pengikutnya bertolak ke Makkah untuk melaksanakan umroh. Akan tetapi, perjalanan umroh itu terhenti karena dicegah oleh sebagian penduduk Makkah Hudaibiyah, 9 mil dari kota Makkah.


Sebelum melaksanakan ibadah haji, nabi Muhammad ternyata telah beberapa kali melaksanakan ibadah umroh. Terjadi perbedaan informasi tentang berapa kali nabi Muhammad melaksanakan umroh. Menurut Aisyah, Ibn Umar, dan Anas, nabi Muhammad telah empat kali melaksanakan umroh. Keempat umroh itu, menurut Anas, adalah umroh Hudaibiyah, umroh tahun berikutnya (7 H/929 M), yakni setelah umroh yang pertama, umroh Dzulqa’dah, dan umroh ketika beliau melaksanakan ibadah haji.

Selain empat umroh tersebut, menurut Hammam, nabi Muhammad juga melaksanakan umroh Ji’ranah, yakni ketika beliau membagi harta rampasan perang Hunain, yang terjadi setelah penaklukan kota Makkah (fath Makh). Sumber lain, yakni dari Bara’ah bin Azib, mencatat bahwa Rasulullah melaksanakan umroh dua kali pada bulan Dzulqa’dah.

Akan tetapi, pendapat yang mungkin adalah nabi Muhammad melaksanakan umroh hanya tiga kali selama hidupnya: pertama, umroh yang dilaksanakan pada 7 H/629 M, untuk menepati perjanjian Hudaibiyah; kedua, pada 8 H/630 M yang disebut umroh Dzulqa’dah atau Ji’ranah, dan ketiga pada 10 H/632 M, yakni ketika beliau melaksanakan haji wada’ (haji perpisahan).


D. Permulaan wajib Haji
Pendapat ulama dalam hal menetukan permulaan wajib haji ini tidak sama; sebagian mengatakan pada tahun ke enam Hijriah, yang lain mengatakan pada tahun kesembilan Hijriah.
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya.
Firman Allah SWT:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Qs. Ali-‘Imran: 97)

E. Syarat Wajib Haji
Kesanggupan yang menjadi syarat wajib haji itu dirinci oleh ulama berdasarkan pemahamnnya terhadap hadits-hadits Nabi menjadi empat, yaitu:
Mampu dari segi dana bagi biaya perjalanan untuk pergi, pulang dan untuk biaya keluarga yang ditinggalkannya.
Mampu dari segi adanya alat transportasi ke sana, baik yang dimilikinya sendiri atau milik orang lain dengan jalan menyewanya.
Mampu dari segi fisik, yaitu tahan dalam mengikuti perjalanan jauh dan selama masa melaksanakan ibadah haji.
Mampu dari segi keamanan di tempat tujuan dan selama dalam perjalanan.
Khusus untuk perempuan, disamping syarat-syarat tersebut di atas, diisyaratkan bahwa dalam perjalanannya melaksanakan haji itu ia didampingi oleh suami atau mahramnya.

UMROH

A. Definisi Umroh
Ibadah umroh sejenis dengan ibadah haji, bahkan dalam beberpa hal, sama dengan ibadah haji. Misalnya dalam hal hukumnya, syarat-syaratnya dan larangannya.
Umroh berasal dari i’timar yang berarti ziarah. Yanng dimaksud disini ialah menziarahi Ka’bah dan bertawaf sekelilingnya, bersa’i antara bukit Shafa dan Marwah, serta mencukur (memotong) rambut (tanpa wukuf di Arafah).

B. Hukum Umroh
Hukum Umroh adalah fardlu ‘ain atas tiap-tiap orang laki-laki atau perempuan, sekali seumur hidup, seperti haji.
Firman Allah Swt:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (Qs. Al-baqarah: 196)

C. Rukun dan Wajib Umroh
Rukun Umroh sama dengan haji kecuali kehadiran di Arafah. Dengan demikian rukunnya hanya ihram, thawaf dan sa’i. Sedangkan wajib umroh juga sama dengan wajib haji kecuali hadir di Muzdalifah, melempar dan bermalam di Mina. Semua larangan yang harus dipenuhi selama haji juga harus dihindarkan selama melaksanakan umroh, hanya masa pelaksanaan umroh itu lebih pendek daripada haji.


D. Miqat umroh
Miqat Zamani (ketentuan masa), yaitu sepanjang masa tahun boleh ihram untuk umroh. Miqat Makani (ketentuan tempat), seperti haji, berarti tempat ihram haji yang telah lalu itu juga tempat ihram umroh. Kecuali bagi yang bermaksud umroh dari Makkah, hendaklah ia keluar dari Tanah Haram ke Tanah Halal. Jadi, miqat orang yang di Makkah adalah Tanah Halal.

E. Syarat-syarat Umroh
1. Baligh
2. Berakal
3. Mampu
Jadi, antara syarat-syarat haji dan umroh keduanya sama.

F. Rukun Umroh
       Menurut imam Hanafi dan imam Maliki, umroh itu sunah muakkad, bukan fardlu.
Imam Syafi’i, imam Hambali, dan mayoritas Imamiyah, ia wajib (fardlu) bagi orang yang mampu pulang perginya. Dan hukumnya menjadi sunah bagi orang yang tidak mampu.

PERBEDAAN HAJI DAN UMROH
Antara haji dan umroh terdapat perbedaan dalam rukun,wajib, dan miqat.
A. Perbedaan rukun haji dan rukun umroh:
1. Rukun Haji ada lima, yaitu:
a. Ihram
b. Wukuf
c. Thawaf
d. Sa’i
e. Tahalul

2. Rukun Umroh ada empat, yaitu:
a. Ihram
b. Thawaf
c. Sa’i
d. Tahalul
Jadi dalam ibadah umroh tidak ada wukuf di Arafah, sedangkan wukuf itu dalam ibadah haji merupakan rukun.
B. Perbedaan Wajib Haji dan Umroh
1. Wajib Haji ada tujuh, yaitu:
Ihram dari miqat.
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya Haji sesudah hadir di padang Arafah.
Melontar jumroh ‘Aqabah pada hari raya Haji.
Melontar tiga jumroh
Bermalam di Mina.
Tawaf wada’ (tawaf sewaktu akan meninggalkan Makkah)
Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan (muharramat).
2. Wajib Umroh ada dua yaitu:
Ihram dari miqat
Menjauhkan diri dari segala larangan umrohnnya yang banyaknya dan jenisnya sama dengan larangan haji.
3. Perbedaan dan Persamaan Miqat Haji dan Umroh
Mengenai miqat ada perbedaan dan persamaan antara umroh dan haji.
Miqat zamani (ketentuan masa) bagi ibadah haji, hanya pada bulan Syawal, dzulkaidah dan sepuluh hari dari bulan haji. Sedangkan miqat zamani ibadah unroh, adalah sepanjang tahun. Hali ini berarti, bahwa kapan saja boleh ihram untuk mengerjakan ibadah umroh.
Miqat makani (ketentuan tempat) bagi ibadah umroh sama dengan ibadah haji.





SEKIAN DARI SAYA MOHON MAAF BILA ADA KATA-KATA YANG KURANG BERKENAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Keutamaan melaksanakan ibadah haji maupun umroh di bulan ramadhan

Sudah tidak asing lagi tentunya dengan keutamaan melaksanakan umroh ramadhan. Bulan Ramadhan sendiri adalah bulan yang penuh dengan keberk...

promo 2x jumat