Haji merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam
yang kelima. Akan tetapi, rukun Islam ini berbeda dengan rukun-rukun Islam yang
lainnya, karena haji tidak dibebani bagi setiap muslim. Haji dibebankan bagi
orang Islam yang sudah mampu secara materi dan fisik. Ibadah yang sejenis
dengan haji yaitu umroh. Antara haji dan umroh memiliki keserupaan dalam
prosesnya. Hakikat dari kedua ibadah tersebut ialah semata-mata dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah dengan cara berkunjung kerumah Allah (Baitullah).
Dengan kesadaran orang-orang Islam saat ini mengenai ibadah tersebut, membanjirlah
manusia di tanah suci.
Sebagian orang kurang memahami pelaksanaan mengenai kedua
ibadah tersebut. Sekilas memang keduanya nampak sama, yaitu berziarah ke
Baitullah. Akan tetapi, kita harus bisa membedakan mana yang termasuk rukun
Islam dan mana yang hanya merupakan ibadah sunah saja. Oleh karena itu, dalam
makalah ini akan dibahas mengenai Haji dan Umroh, khususnya mengenai perbedaan
dari keduanya.
HAJI
A. Definisi Haji
Haji (dalam bahasa Indonesia) berasal dari bahasa Arab: hajj
atau hijj, yang berarti menuju atau mengunjungi sesuatu (biasanya digunakan
untuk mengunjungi sesuatu yang dihormati). Sedangkan menurut istilah agama
ialah mengunjungi Ka’bah dan sekitarnya di kota Makkah untuk mengerjakan ibadah
tawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan sebagainya, semata-mata demi melaksanakan
perintah Allah dan meraih keridlaan-Nya.
Laki-laki yang melakukannya disebut hajj (dengan a yang
dipanjangkan, atau dalam bahasa Indonesia “Haji”) dan yang wanita disebut
hajjah. Kata jamaknya hujjaj atau hajij.
B. Ibadah Haji Sebelum Islam
Haji, dalam arti harfiahnya (yakni mengunjungi tempat-tempat
tertentu yang dihormati, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan yang
disembah) telah ada sebagai tradisi umat manusia sejak dahulu kala.
Masing-masing dengan cara dan aturannya sendiri-sendiri. Keadaan itu
berlangsung terus, sampai saat Allah SWT memerintahkan Nabi Ibrahim a.s.
membangun Ka’bah di kota Makkah, agar manusia datang mengunjunginya, bertawaf
di sekelilingnya dan berzikir (mengingat dan menyebut nama Allah SWT) ketika
melakukannya. Tentang ini Allah berfirman:
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina)
dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah
daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi
Maha Mengetahui”. (Qs. Al-baqarah: 127)
Setelah itu, nabi Ibrahim a.s menjadikan kota Makkah sebagai
tempat tinggal keluarganya, dan menyampaikan perintah Allah SWT agar manusia
mengunjungi Ka’bah, rumah Allah yang telah ia bangun itu, untuk beribadah
kepada-Nya dan diridlai oleh-Nya.
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji,
niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta
yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (Qs. Al-hajj: 27)
Maka sejak itu pula manusia berdatangan dari segala penjuru,
memenuhi seruan Ibrahim a.s. betapapun kesulitan yang mereka hadapi dalam
perjalanan menuju Ka’bah, Baitullah.
Namun dengan berlalunya waktu sepeninggal Ibrahim a.s.,
sedikit demi sedikit manusia meninggalkan tauhid kepada Allah SWT serta
cara-cara ritual yang diajarkan kepada mereka. Mereka menggantikannya dengan
cara-cara yang diada-adakan oleh mereka sendiri. Diantaranya, berthawaf
sekeliling Ka’bah dengan bertelanjang, melepaskan semua pakaian yang melekat di
tubuh mereka (sebagai lambang tekad mereka untuk melepaskan segala macam dosa
yang telah mereka lakukan sebelumnya ketika sedang mengenakan pakaian-pakaian
itu.
Mereka juga meletakkan patung-patung dan berhala-berhala
disekiar Ka’bah, yang mereka sembah dengan asumsi bahwa berhal-berhala itu
adalah perantara (antara mereka sendiri dan Allah). Mereka juga merasa
perlu menunjukkan pelbagai macam
persembahan, antara lain, menyembelih hewan kurban atas nama berhala-berhala
itu, seraya mengharapkan pertolongannya guna mememcahkann pelbagai problem
hidup yang mereka alami.
C. Ibadah Haji Nabi Muhammad
Dalam Islam, haji adalah ibadah yang diwajibkan kepada
setiap muslim yang mempunyai kesanggupan untuk melaksanakannya. Perintah
tentang kewajiban haji bagi Muhammad dan umatnya, menurut jumhur ulama,
diterima pada 6 H/628 M, yakni ketika firman Allah yang memerintahkan Muhammad
dan umatnya untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh itu diterima Rasulullah.
Untuk melaksanakan perintah tersebut, pada tahun itu juga, 6 Dzulqa’dah/8 Maret,
nabi Muhammad dengan diserati 1500 pengikutnya bertolak ke Makkah untuk
melaksanakan umroh. Akan tetapi, perjalanan umroh itu terhenti karena dicegah
oleh sebagian penduduk Makkah Hudaibiyah, 9 mil dari kota Makkah.
Sebelum melaksanakan ibadah haji, nabi Muhammad ternyata
telah beberapa kali melaksanakan ibadah umroh. Terjadi perbedaan informasi
tentang berapa kali nabi Muhammad melaksanakan umroh. Menurut Aisyah, Ibn Umar,
dan Anas, nabi Muhammad telah empat kali melaksanakan umroh. Keempat umroh itu,
menurut Anas, adalah umroh Hudaibiyah, umroh tahun berikutnya (7 H/929 M),
yakni setelah umroh yang pertama, umroh Dzulqa’dah, dan umroh ketika beliau
melaksanakan ibadah haji.
Selain empat umroh tersebut, menurut Hammam, nabi Muhammad
juga melaksanakan umroh Ji’ranah, yakni ketika beliau membagi harta rampasan
perang Hunain, yang terjadi setelah penaklukan kota Makkah (fath Makh). Sumber
lain, yakni dari Bara’ah bin Azib, mencatat bahwa Rasulullah melaksanakan umroh
dua kali pada bulan Dzulqa’dah.
Akan tetapi, pendapat yang mungkin adalah nabi Muhammad
melaksanakan umroh hanya tiga kali selama hidupnya: pertama, umroh yang
dilaksanakan pada 7 H/629 M, untuk menepati perjanjian Hudaibiyah; kedua, pada
8 H/630 M yang disebut umroh Dzulqa’dah atau Ji’ranah, dan ketiga pada 10 H/632
M, yakni ketika beliau melaksanakan haji wada’ (haji perpisahan).
D. Permulaan wajib Haji
Pendapat ulama dalam hal menetukan permulaan wajib haji ini
tidak sama; sebagian mengatakan pada tahun ke enam Hijriah, yang lain
mengatakan pada tahun kesembilan Hijriah.
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur
hidupnya.
Firman Allah SWT:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Qs.
Ali-‘Imran: 97)
E. Syarat Wajib Haji
Kesanggupan yang menjadi syarat wajib haji itu dirinci oleh
ulama berdasarkan pemahamnnya terhadap hadits-hadits Nabi menjadi empat, yaitu:
Mampu dari segi dana bagi biaya perjalanan untuk pergi,
pulang dan untuk biaya keluarga yang ditinggalkannya.
Mampu dari segi adanya alat transportasi ke sana, baik yang
dimilikinya sendiri atau milik orang lain dengan jalan menyewanya.
Mampu dari segi fisik, yaitu tahan dalam mengikuti
perjalanan jauh dan selama masa melaksanakan ibadah haji.
Mampu dari segi keamanan di tempat tujuan dan selama dalam
perjalanan.
Khusus untuk perempuan, disamping syarat-syarat tersebut di
atas, diisyaratkan bahwa dalam perjalanannya melaksanakan haji itu ia
didampingi oleh suami atau mahramnya.
UMROH
A. Definisi Umroh
Ibadah umroh sejenis dengan ibadah haji, bahkan dalam beberpa
hal, sama dengan ibadah haji. Misalnya dalam hal hukumnya, syarat-syaratnya dan
larangannya.
Umroh berasal dari i’timar yang berarti ziarah. Yanng
dimaksud disini ialah menziarahi Ka’bah dan bertawaf sekelilingnya, bersa’i
antara bukit Shafa dan Marwah, serta mencukur (memotong) rambut (tanpa wukuf di
Arafah).
B. Hukum Umroh
Hukum Umroh adalah fardlu ‘ain atas tiap-tiap orang
laki-laki atau perempuan, sekali seumur hidup, seperti haji.
Firman Allah Swt:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.”
(Qs. Al-baqarah: 196)
C. Rukun dan Wajib Umroh
Rukun Umroh sama dengan haji kecuali kehadiran di Arafah.
Dengan demikian rukunnya hanya ihram, thawaf dan sa’i. Sedangkan wajib umroh
juga sama dengan wajib haji kecuali hadir di Muzdalifah, melempar dan bermalam
di Mina. Semua larangan yang harus dipenuhi selama haji juga harus dihindarkan
selama melaksanakan umroh, hanya masa pelaksanaan umroh itu lebih pendek
daripada haji.
D. Miqat umroh
Miqat Zamani (ketentuan masa), yaitu sepanjang masa tahun
boleh ihram untuk umroh. Miqat Makani (ketentuan tempat), seperti haji, berarti
tempat ihram haji yang telah lalu itu juga tempat ihram umroh. Kecuali bagi
yang bermaksud umroh dari Makkah, hendaklah ia keluar dari Tanah Haram ke Tanah
Halal. Jadi, miqat orang yang di Makkah adalah Tanah Halal.
E. Syarat-syarat Umroh
1. Baligh
2. Berakal
3. Mampu
Jadi, antara syarat-syarat haji dan umroh keduanya sama.
F. Rukun Umroh
Menurut imam
Hanafi dan imam Maliki, umroh itu sunah muakkad, bukan fardlu.
Imam Syafi’i, imam Hambali, dan mayoritas Imamiyah, ia wajib
(fardlu) bagi orang yang mampu pulang perginya. Dan hukumnya menjadi sunah bagi
orang yang tidak mampu.
PERBEDAAN HAJI DAN UMROH
Antara haji dan umroh terdapat perbedaan dalam rukun,wajib,
dan miqat.
A. Perbedaan rukun haji dan rukun umroh:
1. Rukun Haji ada lima, yaitu:
a. Ihram
b. Wukuf
c. Thawaf
d. Sa’i
e. Tahalul
2. Rukun Umroh ada empat, yaitu:
a. Ihram
b. Thawaf
c. Sa’i
d. Tahalul
Jadi dalam ibadah umroh tidak ada wukuf di Arafah, sedangkan
wukuf itu dalam ibadah haji merupakan rukun.
B. Perbedaan Wajib Haji dan Umroh
1. Wajib Haji ada tujuh, yaitu:
Ihram dari miqat.
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya
Haji sesudah hadir di padang Arafah.
Melontar jumroh ‘Aqabah pada hari raya Haji.
Melontar tiga jumroh
Bermalam di Mina.
Tawaf wada’ (tawaf sewaktu akan meninggalkan Makkah)
Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan
(muharramat).
2. Wajib Umroh ada dua yaitu:
Ihram dari miqat
Menjauhkan diri dari segala larangan umrohnnya yang
banyaknya dan jenisnya sama dengan larangan haji.
3. Perbedaan dan Persamaan Miqat Haji dan Umroh
Mengenai miqat ada perbedaan dan persamaan antara umroh dan
haji.
Miqat zamani (ketentuan masa) bagi ibadah haji, hanya pada
bulan Syawal, dzulkaidah dan sepuluh hari dari bulan haji. Sedangkan miqat
zamani ibadah unroh, adalah sepanjang tahun. Hali ini berarti, bahwa kapan saja
boleh ihram untuk mengerjakan ibadah umroh.
Miqat makani (ketentuan tempat) bagi ibadah umroh sama
dengan ibadah haji.
SEKIAN DARI SAYA MOHON MAAF BILA ADA KATA-KATA YANG KURANG BERKENAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar